SS alias Aril bersama barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.

ZONA TOTABUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS alias Aril warga Desa Poyowa Kecil, yang diduga pengedar obat keras thryhexypenidyl.

SS ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu Senin (1/8/2022), saat menunggu kiriman obat keras thryhexypenidyl di rumahnya Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.

Saat ditangkap di rumahnya, tim Reserse Narkoba yang dipimpin IPDA Ibrahim Hatam, ikut mengamankan obat keras thryhexypenidyl sebanyak 46 strip atau 460 butir dari tangan pelaku SS alias Aril.

Tak sampai disitu, tim kembali melakukan penggeledahan di kamar SS alias Aril, kemudian ditemukan lagi sebanyak 15 strip atau 150 butir obat keras jenis thryhexypenidyl yang merupakan sisa hasil penjualan.

Kemudian pelaku SS alias Aril bersama barang bukti obat keras jenis thryhexypenidyl sebanyak 610 butir langsung diamankan ke Polres Kotamobagu, guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Tak hanya itu, tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan obat keras jenis thryhexypenidyl sebanyak Rp.1.321.000 (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah). Uang tersebut, disimpan pelaku SS alias Aril di dalam brangkas penyimpanan kamus bahasa Inggris.

Selain itu, ikut diamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yakni dua buah kunci brangkas penyimpanan kamus, 6 slip pembayaran melalui Indomaret, satu buah iPhone 13, satu buah SIM atas nama pelaku, serta satu buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Terkait hal itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat keras secara ilegal ini.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Kotamobagu, bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku SS alias Aril disangkakan dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah). (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini