Terduga pelaku kasus penggelapan ratusan bungkus rokok yang berhasil ditangkap Polres Kotamobagu.

ZONA TOTABUAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu telah menangkap terduga pelaku RK alias Rud (38) warga Desa Siniyung Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Penangkapan terduga pelaku RK alias Rud terkait kasus penggelapan ratusan bungkus rokok merek Sinar Gemilang milik perusahaan PT. Batu Karang Bolmong Raya (BKBR) di Kota Kotamobagu.

Adapun kasus penggelapan bermula dari laporan pelaku sendiri RK alias Rud yang merupakan karyawan PT BKBR, kepada pimpinannya.

Kemudian pimpinan PT BKBR Kota Kotamobagu melakukan pelaporan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut, tertanggal 26 Mei 2022.

Setelah menerima laporan itu, Tim Satreskrim Polres Kotamobagu melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan kasus penggelapan.

Akhirnya, tim berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan bungkus rokok di PT BKBR, dengan bukti-bukti hasil penyelidikan. Dimana RK alias Rud sendiri yang telah melakukan penggelapan ratusan bungkus rokok di perusahaannya PT BKBR.

Dengan hasil tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, langsung menangkap terduga pelaku RK alias Rud di Desa Siniyung, bersama barang bukti 200 bungkus rokok kemudian langsung diamankan di Mapolres Kotamobagu, pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.

“RK yang diduga pelaku penggelapan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (“/Mur)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini