Yusri Damopolii
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boltim Yusri Damopolii

ZONA TOTABUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai menerapkan kurikulum merdeka di tahun ajaran baru 2022/2023.

Untuk sementara, kurikulum merdeka diterapkan di lima Sekolah Dasar (SD).

“Kelima sekolah itu yakni SDN 1 Nuangan, SDN 1 Buyat, SDN 1 Liberia, SDN 1 Bangunan Wuwuk dan SDN 1 Buyandi,” ujar Kepala Dinas Dikbud Boltim Yusri Damopolii, melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Yoldi Mamonto.

Yoldi mengatakan penerapan kurikulum merdeka secara bertahap. Ke depan kurikulum merdeka akan diterapkan pada semua sekolah.

“Kurikulum merdeka kami terapkan secara bertahap,” ujarnya.

Yoldi melanjutkan dalam kurikulum tersebut ada banyak metode pembelajaran yang banyak mengalami perubahan.

“Kurikulum merdeka ini metodenya berbasis teknologi, ada video praktek sehingga mudah diakses dan akan dilihat praktek yang sesuai untuk di adopsi,” ungkapnya.

Dilansir dari Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Pembelajaran akan lebih maksimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya.

Melalui kurikulum ini, guru dapat memilih perangkat ajar untuk menyesuaikan kebutuhan belajar dan minat masing-masing peserta didik. Kurikulum Merdeka nantinya akan digunakan untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, Pendidikan Khusus dan Kesetaraan. Namun ada perbedaan dari Kurikulum Merdeka Belajar dengan kurikulum sebelumnya.

Kurikulum Merdeka menjadi opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kemendikbud Ristek juga akan melakukan pengkajian ulang pada tahun 2024 mendatang.

Kurikulum ini merujuk pada pandemi Covid-19 yang memiliki banyak kendala dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan. Sebelumnya ada Kurikulum 2013 yang diterapkan dalam pembelajaran saat sebelum pandemi.

Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2021, Kemendikbud Ristek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum Darurat yang menjadi rujukan kepada satuan pendidikan. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini