Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan
Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan

ZONA TOTABUAN – Wakil Walikota (Wawali) Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (23/9/2022).

Wawali Nayodo Koerniawan yang mewakili Walikota Kotamobagu Tatong Bara, mengikuti rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian Ranperda tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022.

Adapun rapat yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Paloko Kinalang, Kota Kotamobagu, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan dan didampingi Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot.

Wawali Nayodo Koerniawan menjelaskan, bahwa sejak ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dalam pelaksanaanya ada hal-hal yang perlu disesuaikan agar fungsi-fungsi penyelenggaraan dapat berjalan baik.

“Terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan baik aspek pendapatan, belanja maupun  pembiayaan daerah sebagai akibat adanya beberapa instrumen kebijakan dan regulasi yang berasal dari pemerintah. Di samping tentunya kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir agar fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Selain instrumen kebijakan dan regulasi yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, terdapat beberapa kebijakan yang mempengaruhi APBD Kota Kotamobagu atau yang mendasari adanya Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022.

Wawali melanjutkan, diantaranya penyesuian capaian target kinerja dan atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan/transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan kinerja perangkat daerah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan seperti penggunaan alokasi dana spesifik grant berupa dana alokasi khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH),” tuturnya.

Sementara itu, rapat paripurna ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekertaris Daerah Sofyan Mokoginta, SH, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*/Muri)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini