Foto I: Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi saat melakukan press conference. Foto II: Pria Diduga ODGJ RM alias Ichan saat berada di dalam jeruji besi Polres Kotamobagu.

ZONA TOTABUAN – Polres Kotamobagu akhirnya melakukan proses hukum terhadap pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yakni RM alias Ichan (24), warga Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Adapun RM alias Ichan, yang sebelum diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), pada 22 Juni 2022, mengamuk dan melakukan pembacokan dengan sajam kepada 11 warga di berbagai titik.

Sedangkan kronologinya pria ODGJ yang mengamuk dan membacok 11 warga yakni sekitar pukul 16.30 Wita, tersangka mengendarai Sepeda Motor bergerak dari rumahnya di Lolayan, kemudian sambil memegang sajam dan membacok 2 warga.

Tak sampai disitu, tersangka Ichan melanjutkan aksinya ke arah pusat Kota Kotamobagu, tepatnya di ruas jalan DC Manoppo di Kelurahan Matali dan Pobundayan, sepanjang jalan tersebut tersangka membacok 9 warga.

Bahkan dari aksinya, tak hanya orang dewasa yang menjadi korban namun salah satu adalah anak dibawah umur.

Karena, Ichan diduga adalah ODGJ, kemudian dibawah ke Rumah Sakit Jiwa di Manado.

Namun saat kembali pada 1 September 2022, Tim Polres Kotamobagu langsung menuju rumah tersangka dan menangkapnya untuk di proses hukum.

Kini, kasus pembacokan 11 warga yang dilakukan tersangka sudah masuk tahap I untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, saat melakukan Press Conference pada Sabtu (10/09/2022) lalu.

“Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kotamobagu bersama barang bukti 1 buah parang, tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolres. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini