ZONA TOTABUAN – Polres Kotamobagu mulai menggelar pelaksanaan giat Operasi Zebra Samrat 2022, Senin (3/10/2022).

Pelaksanaan operasi tersebut, polisi akan menyasar segala bentuk pontensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi dengan 8 target;

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

4. Pengemudi yang tidak menggunakan Helm dan Safety Belt.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

8. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan Knalpot Brong/bising serta kendaraan tidak menggunakan pelat nomor/TNKB.

 

Adapun delapan target operasi yang dimaksud sebagaimana amanat Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, yang disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi dalam gelar pasukan di Mapolres Kotamobagu, Senin (3/10/2022).

Tak hanya itu, Kapolres juga menyampaikan amanat Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam menjalankan tugas yakni;

1. Selalu bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan awali dengan berdoa sebelum melaksanakan tugas.

2. Jalin kerjasama yang aktif antar institusi negara, karena tujuan kita adalah sama untuk melayani masyarakat.

3. Jaga keselamatan kesatuan, baik keselamatan pribadi dan kehormatan institusi dalam pelaksanaan tugas;

4. Wujudkan pelayanan aparat negara yang humanis dan bersih dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.

“Semoga Allah Subhana wa taala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingannya kepada kita sekalian, dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara,” ujar Kapolres AKBP Dasveri Abdi mengutip pesan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi bertindak selaku pimpinan apel melakukan pemasangan pita tanda dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini