BKPSDM Boltim
Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto

ZONA TOTABUAN – Jadwal pelaksanaan tes bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru, belum ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boltim, Rezha Mamonto mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Badan Kepegawaian Negera (BKN) Republik Indonesia (RI).

“Kami masih menunggu pemberitahuan dari BKN,” ujarnya.

Namun meski begitu, soal pelaksanaan tes untuk PPPK jabatan fungsional Guru, akan dilaksanakan dengan sistem CAT UNBK Kemendikbud.

“Untuk tes nanti, hanya PPPK Guru kategori umum atau P4. Dengan jumlah peserta yang akan ikut tes sesuai data lulus seleksi administrasi, sebanyak 158 orang,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kuota kategori pelamar umum yang akan diterima, Rezha katakan belum ditentukan.

“Nanti sisa formasi prioritas 1, 2, dan 3 yang tidak terisi, akan diisi melalui pelamar umum,” tuturnya.

Sementara itu untuk prioritas 1, 2, dan 3, Rezha katakan, tidak dilakukan tes seperti pelamar umum atau P4, namun tinggal dilakukan observasi.

Lanjut Rezha, semisal pada prioritas 3, ada formasi yang pendaftarnya sudah kelebihan. Sehingga, nantinya ada yang tidak lulus.

“Dan untuk P3 ini sistem penilaian melalui mekanisme observasi. Dimana kepala sekolah dan guru senior yang akan menilai ke guru yang bersangkutan, apakah layak atau tidak layak menjadi seorang guru profesional,” jelasnya.

Diketahui kuota PPPK jabatan fungsional Guru di Kabupaten Boltim yang akan diterima, sebanyak 287 orang. Sedangkan yang lulus seleksi administrasi pada prioritas satu (P1) sebanyak 14 orang, prioritas dua (P2) 5 orang, dan prioritas tiga (P3) 142 orang, serta pelamar umum (P4) 158 orang.

Perlu juga diketahui perbedaan P1, P2, P3 dan P4 terletak pada status guru. P1 atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru non-ASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi 2021.

Sementara P2 adalah pelamar yang datanya terekam dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) namun tidak termasuk dalam prioritas 1.

Untuk P3 merupakan pelamar prioritas yang berasal dari guru non ASN di sekolah negeri yang sudah mengabdi dan terdaftar minimal tiga tahun.

Selanjutnya untuk P4 adalah pelamar umum atau guru yang berasal dari lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG), pelamar yang belum terdaftar di Dapodik, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun.

Peliput: Murianto Mokoginta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini