ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kembali melakukan langkah tegas terukur kepada pedagang yang menggunakan badan jalan di Pasar 23 Maret, Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun langkah tegas terukur yang dimaksud dengan menertibkan sejumlah pedagang yang sengaja menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Kepala Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan pemerintah sudah beberapa kali mengimbau agar tidak boleh menggunakan badan jalan.

“Tidak ada melarang pedagang untuk berjualan. Namun jika sudah menggunakan fasilitas umum, itu tidak dibolehkan. Nah, disini mereka sudah gunakan badan jalan,” ujarnya.

Ia melanjutkan tindakan tegas terukur dengan menertibkan sejumlah pedagang bukan untuk melahirkan gesekan antara pemerintah dan pedagang pasar, namun bagaimana fasilitas umum bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Fasilitas umum di Kotamobagu harus difungsikan dengan baik dan pasar menjadi lebih teratur serta memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja,” pungkasnya. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini