ZONATOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu (SPPDT) untuk pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Selasa, 21 Mei 2024.

Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, dihadiri para sangadi lurah sebagai ujung tombak penagih PBB-P2.

“Salah satu Indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah, adalah tingkat kemampuan Daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan Operasional Pemerintahan. dalam konteks yang demikian ini, maka tentunya Daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi dimaksud adalah Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan,” ujar Pj Walikota Asripan Nani usai menyerahkan SPPDT PBB-P2.

Pj Walikota Asripan Nani juga menyampaikan perlu diperhatikan bagaimana bisa lebih dimaksimalkan penagihan di lapangan.

“Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat, dari laporan yang saya terima bahwa, untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Pada Tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan. hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 Persen,” jelasnya.

Lanjutnya, pertemuan hari ini, selain penyerahan SPPDT, juga saya ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tidak tercapai.

“Biasanya, jika orang yang ada di Desa itu. sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan. Tetapi biasanya yang susah dikejar Pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik Tanah di Desa itu. Jika ini yang terjadi harus dicari Formulanya, agar PBB ini bias dicapai. Apalagi, Pajak Tahun sebelumnya belum dibayar,” ungkapnya.

Untuk itu, diimbau kepada sangadi dan lurah maksimalkan capaian persentase target PBB-P2 di masing-masing desa dan kelurahan.

“Saya juga menghimbau kepada para Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu, agar dengan telah diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap Wajib Pajak, serta diikuti dengan Pendekatan, dan Pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan untuk target PBB-P2 Tahun 2024 kurang lebih Rp 7 miliar.

“Dilihat dari tahun sebelumnya, objek pajak mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2023 untuk PBB-P2 sekitar 6,9 miliar rupiah, dibandingkan Tahuan ini 7 miliar rupiah,” tambahnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu, Gracia Karamoy, Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati Paputungan, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, para Staf Ahli Wali Kota Kotamobagu, serta para Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini