ZONATOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perdagkop-UKM) melakukan sidak dan pemantauan di SPBE Kotamobagu, Rabu, 5 Juni 2024.

Sidak dan pemantauan dilakukan terkait informasi yang beredar dari masyarakat, mengenai isi Gas Elpiji dalam tabung seberat 3 Kilogram yang tidak sesuai standar.

“Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bersama Tim Terpadu makanya melakukan sidak dan pemantauan di SPBE yang ada di Kotamobagu, dengan maksud menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perdagkop-UKM Kotamobagu Ariono Potabuga.

Adapun langkah yang dilakukan, Ariono sampaikan untuk memberikan kepastian tentang informasi yang diberikan masyarakat.

“Tim telah melakukan proses uji berat baik saat tabung kosong dan sudah terisi. Pengujian ini dilakukan terhadap sejumlah sampel atas populasi tertentu. Hasil pengujian yang diperoleh tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap standar ketentuan berat yang berlaku. Semua masih sesuai dengan berat dan batas toleransi yang di perkenankan,” ungkapnya.

Untuk itu, Ariono mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli Gas Elpiji, harus memastikan tabungnya tidak rusak.

“Kami menghimbau jika masyarakat ada yang menemukan tabung yang tidak sesuai dengan berat sebenarnya, diminta untuk mengecek kondisi tabung. Boleh jadi ada kebocoran baik pada bodi tabungnya maupun valve tabung gas elpiji. Ketika menemukan kondisi seperti ada kebocoran, sepanjang segelnya belum dibuka maka dapat dilakukan penukaran ke agen melalui pangkalan dimana kita membelinya,” pungkasnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini