ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengingatkan pendapatan ini adalah salah satu yang terbesar dan dikelola langsung Pemerintah Kota Kotamobagu.

Untuk memaksimalkan pemasukan dari sektor PBB, Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Kota Kotamobagu Tahun 2022 kepada para Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu, Kamis (24/3).

Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya meminta kepada para Lurah dan Sangadi beserta seluruh perangkat untuk memaksimalkan kinerja dan pencapaian target PBB di Desa dan Kelurahan masing – masing.

“Saya yakin dan percaya kedepan nanti akan ada perbaikan pencapaian pajak bumi dan bangunan di Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.

Wali Kota Kotamobagu pada kesempatan tersebut juga meminta kepada seluruh Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu untuk membantu menyukseskan pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Covid – 19, yang dilaksanakan di Desa dan Kelurahan masing – masing.

Penyerahan SPPDT PBB Perdesaan dan Perkotaan dan DHKP Kota Kotamobagu Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota tersebut, juga dihadiri para Camat, Lurah, Sangadi, serta para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini