KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Kelurahan Upai, pada Sabtu (27/4/2019).
Hal itu disampaikan, Komisioner KPU Asep Sabar, bahwa surat terkait PSU baru masuk, Selasa (23/4).
“Kami baru menerima suratnya. Makanya pelaksanaan PSU belum bisa dilaksanakan pada Kamis (25/4) atau secara serentak dengan empat TPS di Dapil II, Kotamobagu Barat,” ujarnya.
Asep sampaikan, nanti akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4) pekan ini.
“Kami juga masih menunggu proses pengiriman surat suara. Makanya pelaksanaan PSU di TPS 1, Kelurahan Upai, Dapil I Kotamobagu Timur-Utara, baru bisa dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019),” jelas Asep.
Yang sudah ada surat suara dan siap dilaksanakan PSU baru di TPS 7 Mogolaing, TPS 2 dan TPS 5 Mongkonai Barat, serta TPS 13 Gogagoman.
“Empat TPS yang akan melaksanakan PSU surat suara sudah siap dan kelengkapan lainnya sudah siap semua,” kata Asep.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Utara, mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Pimpinan Panwascam Kotamobagu Utara, Rinto Mokoginta, rekomendasi PSU itu sudah diserahkan ke PPK Kotamobagu Utara.
“Rekomendasi sudah masuk ke PPK Kotamobagu Utara,” kata Rinto.
Rinto menambahkan rekomendasi PSU diterbitkan karena terkait pesoalan DPT, DPTb.
“Adanya pemilih yang tidak masuk dalam kategori DPT, DPTb serta tidak mempunyai KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil Kotamobagu kemudian diberikan hak pilih oleh KPPS TPS 1, Kelurahan Upai. Padahal kami sudah mengingatkan ke KPPS berulang kali, tentang persoalan-persoalan pada Pemilu 2019,” ungkap Rinto.
Tambah Rinto, PSU dilakukan untuk 5 kertas suara, yakni DPRD Kotamobagu, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Pilpres. “Ada sekitar 261 pemilih di TPS 1,” tambahnya. (mg1/vdm)