ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Setelah mendapatkan peringatan melalui spanduk tanda pengawasan atas tidak taatnya pajak kepada pemilik rumah makan, yang dilakukan oleh tim penagih BPKD Kotamobagu.

Akhirnya beberapa hari kemudian para pemilik rumah makan yang kebal aturan mendatangi Pemkot Kotamobagu, dan berjanji bersiap akan terus menaati aturan yang berlaku dengan menggunakan mesin e-TAX.

Adapun pertamuan terkait kesepakatan membayar pajak tersebut serta jujur menggunakan mesin e-TAX, langsung disaksikan oleh pihak Satpol PP, Camat dan Lurah yang dilakukan di ruangan Bidang Penagihan, BPKD Kotamobagu.

“Mereka sudah datang, dan melakukan penandatanganan terkait jujur menggunakan mesin e-TAX untuk pembayaran pajak. Sehingga diharapkan para pemilik rumah makan agar terus menaati aturan terkait pajak konsumen dengan pembayarannya melalui sistem e-TAX,” ujar Kabid Penagihan, BPKD Kotamobagu, Hamkah Daun.

Yang datang, mulai dari Pemilik Cafe Bagus, Rumah Makan Babusalam, dan Sarang Tude, serta dua pemilik rumah makan khas lamongan yang ada di Kotamobagu. “Mereka telah  mengakuai kesalahannya, bahkan membuat peryataan untuk tidak mengulangi tindakan mereka terkait mengabaikan pajak konsumen melalui mesin e-TAX,” ungkapnya.

Sehingga, Hamkah katakan, kesalahan seperti itu, tidak lagi diulangi oleh pemilik rumah makan yang mendapatkan mesin e-TAX sebagai alternative pembayaran pajak konsumen. “Mereka yang bersangkutan tetap dalam pentauan meski spanduk soal tidak jujur bayar pajak sudah dikeluarkan. Sehingga diminta, tidak lagi mengulagi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Ia juga sampaikan, persoalan rumah makan yang di pasang spanduk tersebut, tidak hanya soal tidak jujur membayar pajak karena tidak menggunakan mesin e-TAX. Namun soal pengurusan ijin usaha. “Mereka juga tak memiliki ijin usaha. Sehingga perlu menjadi perhatian, bahwa wajib urus ijin usaha. Bahkan ada salah satu usaha rumah makan tidak urus ijin sejak 2017,” tambahnya.

Ia sampaikan, sejujurnya rumah makan yang bersangkutan harus di tutup karena tidak jujur bayar pajak sejak 2018, serta yang tidak urus ijin sejak 2017. “Kami masih berikan toleransi dengan pemasangan spanduk terkait pengawasan karena tidak urus ijin dan tidak jujur bayar pajak. Namun, jika terjadi kesalahan yang sama, maka tidak ada lagi toleransi,” pungkasnya. (rhi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini