ZONA TOTABUAN – Resmob Polres Kotamobagu menangkap dan mengamankan salah satu remaja KB alias Kris alias Ucil (21) warga Desa Dumoga III, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Ucil ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis Pisau Badik sepanjang 16 Centimeter (Cm) di Taman Kota, pada Senin, 1 Agustus 2022.
Sedangkan penangkapan pelaku pembawa Sajam jenis Pisau Badik dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polsek Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya SIK.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kepala Seksi Humas IPTU I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap remaja asal Desa Dumoga III, Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Pelaku ini karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik,” ujarnya.
Dengan kasus tersebut, IPTU I Dewa Dwiadyana maka pelaku terancam 10 tahun kurungan penjara.
“Pelaku KB alias Kris alias Ucil diancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Dari informasi yang diperoleh, Ucil merupakan teman dari pelaku pembunuhan warga Kelurahan Upai yakni AG alias Akbar (22) warga Kelurahan Mogolaing dan YG (17) warga Kelurahan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Namun terinformasi Ucil tak melakukan saat aksi penikaman seperti halnya yang dilakukan pelaku AG dan YG kepada korban AM (38) warga Kelurahan Upai. (*/Mur)