ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Adapun SK Wali Kota Kotamobagu tersebut bernomor 215 tahun 2022 tertanggal 2 Agustus 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, mengatakan bahwa terbitnya SK Wali Kota Kotamobagu dengan Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022, ini dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.
“Dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, pemerintah daerah wajib mendorong terwujudnya penyelengaraan Pasar Sehat yang memenuhi standar mutu lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk menjamin kualitas lingkungan Pasar Rakyat,” terang Sofyan.
Dikatakannya lagi bahwa, Pasar Serasi dan Pasar Ikan sudah tidak layak untuk difungsikan, karena tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), drainase, dan sanitasi yang buruk serta struktur bangunan yang mengkhawatirkan.
Dalam SK ini juga dinyatakan bahwa, penghentian dan penutupan sementara dimulai pada tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan keputusan ini dicabut kembali.
“Dan selama jangka waktu penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan, tidak diperbolehkan melakukan aktifitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya di lokasi itu tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas jual beli,” ujarnya. (*/Mur)