ZONA TOTABUAN – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu melalui Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan penangkapan terduga pelaku kasus judi togel di wilayah hukumnya, pada Rabu (17/8/2022) pelan lalu.
Adapun pengungkapan bermula dari laporan warga setempat bahwa judi togel (Toto Gelap) mulai marak di Kelurahan Biga maupun Kelurahan Kotobangon.
Kemudian tim melakukan pengembangan, dan terbukti telah ditangkapnya tiga terduga pelaku dengan masing-masing barang buktinya.
Adapun terduga pelaku yang ditangkap yakni IH alias Om Is (69) warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, serta ST (64) dan CS alias Con (50) warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
IH alias Om Is ditangkap di Jalan Golkar Kelurahan Biga dengan barang bukti berupa uang tunai Rp10.000, 3 buah bolpoin, dan 13 lembar kertas rekapan pasangan nomor.
Sedangkan, ST ditangkap di rumahnya sekitar pekuburan china Kelurahan Kotobangon dengan barang bukti uang Rp117.000, 3 balpoin, 15 lembar kertas pasangan, 1 buah buku syair togel, serta 5 lembar karbon.
Tak sampai disitu, Tim Satreskrim Polres Kotamobagu melakukan pengembangan dan ST mengaku uang serta pasangan angka disetorkan ke CS alias Con (50) warga Kelurahan Kotobangon.
Kemudian tim bergerak ke rumah pelaku CS alias Con (50) dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang Rp36.000, 9 lembar kupon togel, 4 lembar kertas pasangan togel, 1 buah tas warna hijau, 1 buah buku rekapan, serta 2 buah handphone.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasi Humas IPTU I Dewa I Dewa Dwiadyana membenarkan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus judi togel di wilayah Kota Kotamobagu.
“Tiga orang yang diduga pelaku judi togel telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, Tim Reskrim Polres Kotamobagu masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus judi togel yang tengah marak akhir-akhir ini.(*/Murianto).