Lima tersangka PETI Tapagale Bakan.

ZONA TOTABUAN – Akhir bulan lalu, warga dihebohkan dengan adanya korban meninggal dunia di lokasi pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dari kasus tersebut, Tim Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu melakukan pengumpulan alat bukti. Kemudian, tim menetapkan lima orang tersangka terkait aktivitas PETI Bakan.

Adapun kelima tersangka yakni AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45) yang semuanya merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Kronologi kejadian bermula saat kelima tersangka serta HP (45) korban meninggal dunia yang juga warga Desa Bakan, melakukan aktivitas PETI di lokasi Tapagale, Desa Bakan, sekitar pukul 10.00 WITA, pada Rabu (31/08/2022) lalu.

Mereka melakukan pengambilan material berjarak 50 meter dari bibir lubang, kemudian mengumpulkan material didalam bak dengan ukuran 3×4 meter di dalam lubang sebanyak 150 karung.

Setelah itu, mesin potong rumput rakitan (Mesin 2 Tak) untuk siklus air dihidupkan selama kurang lebih 1 jam.

Setelah 1 jam berlalu, HP hendak memasang karbon, tiba-tiba HP langsung roboh dan kejang-kejang. Kemudian para penambang lain langsung menarik, dan mengevakuasi korban keluar dari lubang. Kemudian membawanya kerumah sakit, namun HP dinyatakan sudah meninggal dunia.

Adapun aktivitas para penambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin usaha pertambangan (SIUP), sehingga para penambang ini ditetapkan sebagai tersangka, dan pada Rabu (7/9/2022) telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus pertambangan tanpa ijin ini.

Para tersangka terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Para tersangka telah diamankan di Mako Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini