ZONA TOTABUAN – Koperasi Usaha Desa (KUD) Nomontang yang berada di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, tidak bisa difungsikan lagi.
Hal itu, setelah surat izin usaha pertambangan telah dicabut oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Sebagaimana disampaikan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Boltim, Deny Mamonto.
Deny katakan jika izin KUD Nomontang sudah tidak berlaku sejak beberapa tahun ini.
Dengan dicabutnya izin usaha pertambangan KUD Nomontang, maka tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan lagi.
“Kementerian ESDM sudah mencabut izin KUD Nomontang. Izinnya sudah tidak diperpanjang sejak dua tahun lalu,” ujarnya.
Dengan dicabutnya izin tersebut, ketika ada yang melakukan aktivitas pertambangan atas nama KUD Nomontang maka itu ilegal.
“Yang melakukan aktivitas, maka itu ilegal,” ungkapnya.
Soal tindakan, Deny katakan itu sudah masuk wilayah APH (Aparat Penegak Hukum).
“Itu bukan wilayah kami. Karena Izinnya dari pusat maka yang bertanggung jawab Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Di sisi lain, Dinas PM-PTSP Kabupaten Boltim sudah berupaya menghubungi pihak KUD Nomontang, namun tidak ada respon. (Murianto)