ZONA TOTABUAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta membuka kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perizinan berusaha di daerah, bertempat di Cafe Triston, Kelurahan Motoboi Kecil, Rabu (16/11/2022).

Sekda Sofyan Mokoginta mengatakan kegiatan uji publik ini untuk melihat bersama-sama isi dari Ranperda yang kemudian dimintakan pendapat.

“Peraturan ini dibentuk oleh kepala daerah bersama-sama dengan DPRD yang ada di daerah, selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) melalui tahapan-tahapan dengan melakukan uji publik sesuai amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ujarnya.

Lanjutnya, hasil uji publik ini akan menjadi produk daerah, dan ini bentuk upaya pemerintah untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum.

“Bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dan investor, ini akan menjamin penyelenggaraan pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, muda dan efisien, dimana perizinan saat ini sudah bisa melalui sistem atau dengan mengunakan Aplikasi OSS Trisbis, dan bisa diakses dimana saja,” terangnya.

Dirinya menambahkan, untuk proses pengurusan perizinan tersebut bisa dilakukan dalam satu hari jika dokumen data pendukung lengkap dan bisa diproses hanya dengan waktu 30 menit saja.

“Dapat kita diketahui bersama, bahwa upaya pemerintah ini, adalah untuk menarik para investor masuk di Kota Kotamobagu agar nilai investasi di Kotamobagu akan naik. Sehingga ketika investasi naik otomatis pendapatan masyarakat Kotamobagu juga akan naik dan tingkat pengangguran juga akan berkurang sesuai Visi dan Misi Pemerintah Kotamobagu,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, anggota DPRD Kotamobagu Anugrah Beggie Chandra Gobel, Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngadu, Lurah dan sangadi serta pengusaha yang ada di Kota Kotamobagu. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini