Oknum ASN Basarnas Kotamobagu
Dua oknum ASN Basarnas Kotamobagu serta barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.

ZONA TOTABUAN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali unjuk gigi di awal tahun 2023.

Kali ini, tim yang di dinakhodai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu IPTU Agus Sumandik mengamankan dua ASN Basarnas Kota Kotamobagu, yang terlibat menggunakan barang haram atau narkotika jenis ganja.

Adapun kronologi penangkapan kedua oknum ASN Basarnas Kotamobagu bermula saat Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi, tentang adanya narkotika yang beredar di wilayah Kota Kotamobagu.

Kemudian tim melakukan pengumpulan keterangan dan akhirnya didapati ada orang yang sedang menghisap ganja di sebuah Pos Basarnas Kotamobagu, di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Kemudian tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Agus Sumandik langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara sesuai informasi masyarakat, dan ditemukan dua orang oknum ASN yakni RHU alias Ray (30) dan rekannya MA (23), sedang asik menghisap narkotika jenis ganja di dalam Pos Basarnas Kotamobagu.

Setelah itu, tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja basah yang terbungkus dalam tisu, dan 1 ganja kering dalam plastik bening di dalam lemari Pos Basarnas Kotamobagu.

Tak sampai disitu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kemudian terus mendalami kasus penggunaan narkotika jenis ganja dengan melakukan interogasi kepada RHU alias Ray (30). Kemudian, Ray mengaku barang tersebut diperoleh dari ML alias Mah (33) yang juga ASN Basarnas Kotamobagu yang saat itu posisinya sedang berada di Gorontalo.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim yang dipimpin KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu IPDA Ibrahim Hatam menuju Kota Gorontalo, tepatnya di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur untuk melakukan penangkapan terhadap oknum ASN Basarnas Kotamobagu ML alias Mah (33), pada Kamis, 2 Maret 2023.

Adapun hasil penangkapan dua oknum ASN Basarnas Kotamobagu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang dibungkus dalam tisu, 1 paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening, 2 HP Android, 1 Iphone 11 Pro serta KTP.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap RHU alias Ray (30) dan ML alias Mah (33) dinyatakan positif narkoba, sedangkan MA (23) dinyatakan negatif.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini. “Kedua Oknum ASN Basarnas ini telah diamakan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 3 gram di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Murianto Mokoginta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini