Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital

ZONA TOTABUAN – Bepergian kemana saja masyarakat tanpa harus membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secar fisik. Hal ini karena pemerintah telah menyediakan aplikasi khusus berupa Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang bisa diakses melalui play store.

Untuk itu, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu Roy Paputungan mengajak masyarakat mengaktifkan layanan IKD, dengan melakukan download lewat play store handphone android.

“Sebelum mendaftar perlu disiapkan nomor induk kependudukan, alamat email serta nomor handphone yang aktif,” ujarnya.

Roy juga menyampaikan kelebihan dari IKD ini karena dimana saja ketika online bisa diakses.

“Sehingga tidak repot lagi ketika e-KTP fisik ketinggalan di rumah, cukup hanya dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital,” ungkapnya.

Roy menambahkan 2023 ini Pemerintah Pusat telah menargetkan pelayanan IKD bagi 50 juta penduduk Indonesia sebagaimana dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Sekali lagi, kami mengajak masyarakat Kota Kotamobagu melakukan aktivitas Identitas Kependudukan Digital,” pungkasnya. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini