ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) angkat bicara soal kondisi jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang sungguh memprihatinkan dan telah ditanami pohon pisang.
Sejumlah titik pada jalan yang menghubungkan Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tersebut, rusak dengan lubang menganga besar, sedang dan kecil.
Bahkan, tidak sedikit penguna jalan mengalami kecelakaan, terutama pada titik tepat di simpang empat Kelurahan Kotobangon, yang masih di jalan Kolonel Sugiono.
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu Claudy Mokodongan ST menjelaskan, jika jalan Kolonel Sugiono tepatnya di Kelurahan Kotobangon, yang sempat ditanami pohon pisang oleh beberapa oknum warga tersebut statusnya merupakan jalan nasional.
“Statusnya jalan nasional, bukan jalan kabupaten/kota. Karena jalan nasional, pemerintah daerah tak bisa melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD. Masalahnya di situ, kami terbatas dengan kewenangan. Jalan Kolonel Sugiono itu tercatat sebagai aset atau milik pemerintah pusat, kami pemerintah daerah tak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” kata Claudy.
Lanjutnya, dikarenakan statusnya Jalan Nasional, maka untuk pemeliharaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara.
“Ruas jalan ini kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulawei Utara, penganggarannya harus melalui APBN. Ibu Walikota tadi langsung memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut untuk bisa menangani kondisi jalan tersebut,” jelasnya.
Setelah koordinasi yang dilakukan pihak Balai Jalan Wilayah Sulut langsung merespon dengan turun langsung ke lokasi jalan dan melakukan upaya penutupan lubang-lubang yang ada.
Dari kejadian ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi jalan nasional yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kami berharap ini bisa segera direspon pemerintah pusat melalui Balai Jalan Wilayah Sulut agar dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan beberapa ruas jalan nasional yang ada di Kota Kotamobagu, yang memang merupakan kewenangan Kementerian PUPR RI,” harapnya. (*/Mur)