ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berencana akan membangun tugu selamat datang yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Adapun penentuan titik lokasi pembangunan telah melalui survei lapangan oleh tim dari Pemkot Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, bahwa tim yang tergabung dari Dinas PUPR dan Bagian Tata Pemerintahan dibawah koordinasi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan telah melakukan survei lapangan terkait penentuan titik lokasi pembangunan tugu selamat datang di Kota Kotamobagu.
Lanjutnya penentuan titik lokasi pembangunan tugu selamat datang mengacu ke Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.
“Langkah yang dilakukan agar tak ada kekeliruan dalam penentuan titik lokasi pembangunannya. Apalagi urusan batas wilayah administrasi daerah memang menjadi urusannya penting,” kata Claudy.
Sedangkan soal pembangunan tugu selamat datang di lokasi resting area, Claudy katakan tidak bisa karena itu masuk wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Kalau acuannya ke UU Nomor 4 Tahun 2007 batas sementaranya memang di situ, tapi setelah keluar Permendagri 68 Tahun 2017, batasnya bergeser tertarik ke arah dalam wilayah Kotamobagu, tepatnya di sekitar lokasi tugu selamat datang berdiri saat ini. Untuk itulah lokasi pembangunannya ditempatkan di lokasi tugu selamat datang yang sekarang berdiri di situ,” jelasnya.
Untuk pelebaran jalan dari resting area ke arah Kotamobagu yang dilaksanakan pada tahun 2012, saat itu batas wilayahnya masih mengacu ke UU Nomor 4 tahun 2007.
“Kepentingan Pemkot Kotamobagu pada saat itu adalah melakukan pelebaran jalan di wilayah perbatasan, agar ketika orang-orang memasuki wilayah Kota Kotamobagu ditandai dengan akses jalan yang lebar. Saat itu pun Pemkot Kotamobagu mengajukan permohonan ke Balai Jalan untuk melakukan pelebaran jalan dengan dasar acuan batas wilayah sementara sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 4 Tahun 2007, dan alhamdulillah permohonan itu disetujui,” pungkasnya. (*/Mur)