OSS-RBA
Wali Kota Tatong Bara menyampaikan sambutannya pada bimtek dan sosialisasi implementasi OSS-RBA kepada ratusan pelaku usaha.

ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada para pelaku usaha.

Kegiatan yang digelar di Cafe Tampa Bakudapa selama tiga hari sejak Senin (7/8/2023) hingga Rabu (9/8/2023), dibuka langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas PM-PTSP yang telah melaksanakan kegiatan ini.

“Saya memberikan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah melaksanakan kegiatan ini, apalagi tuntutan saat ini, untuk pengurusan izin, sudah tidak bisa lagi dilakukan secara manual,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Kotamobagu untuk bersemangat dalam melaksanakan usaha yang dijalankan sehingga dapat lebih berkembang serta mengikuti kegiatan Bimtek dan Sosialisasi tentang Implementasi Perizinan Berbasis Risiko tersebut dengan baik.

“Selamat mengikuti kegiatan ini, dan saya berharap kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik – baiknya,” tuturnya.

Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu Moh. Aljufri Ngandu mengungkapkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan amanat yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.

Lanjutnya perizinan berusaha saat ini diatur berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

“Melalui kegiatan ini, pelaku usaha dapat lebih memahami dalam menerapkan perizinan berbasis risiko. Harapannya dengan cara ini bisa memudahkan dan menggairahkan mereka (pelaku usaha),” pungkasnya.

Perlu diketahui pertengahan tahun 2021 atau tepatnya 9 Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meluncurkan Sistem OSS RBA.

Sistem ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementrian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (KPBPB) yang dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui laman oss.go.id.

Lewat layanan daring penerbitan izin berusaha ini, diharapkan akan memudahkan dan memajukan investasi skala mikro, kecil, menengah, maupun besar sehingga akan mengalami kemajuan.

Kegiatan pembukaan bimtek dan sosialisasi implementasi OSS-RBA, turut dihadiri Asisten II Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Sitti Rafiqah Bora, serta para peserta kurang lebih 150 pelaku usaha yang tersebar di 4 Kecamatan. (*/Mur)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini