BOLMONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM), atas penyerahan kain batik sutera garut yang merupakan pemberian dari salah satu investor beberapa waktu lalu.
Penyerahan tersebut dilakukan Yasti saat kunjungan Tim KPK dalam rangka monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Kantor Bupati Bolmong, Selasa (12/11/2019).

Batik tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Indonesia Timur, Budi Waluyo, disaksikan oleh Fungsional Pencegahan KPK, Wahyudi.

Menurut Wahyudi, pemberian seperti itu (Kain Batik Sutera Garut), jika dilaporkan di bawah 30 hari setelah penerimaan maka tidak menjadi masalah.
“Namun jika lebih dari 30 hari baru dilaporkan, itu adalah masalah yang mengarah ke gratifikasi,” ujar Wahyudi.

Pada dasarnya, Wahyudi katakan, bahwa Bupati, ASN dan penyelenggara negara sangat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun.
“Ini kiranya bisa menjadi contoh yang baik bagi seluruh Kepala Daerah bahkan ASN yang ada di Bolmong serta daerah sekitarnya,” kata Koordinator Korsupgah KPK Indonesia Timur, Budi Waluyo menambahkan penjelasan Wahyudi.

Diketahui, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang dan Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bolmong Rio Lombone turut menyaksikan penyerahan itu.
Sebelumnya, penyerahan bingkisan atau oleh-oleh yang diterima dari pihak investor kepada KPK juga pernah dilakukan Yasti. Saat itu, Yasti menyerahkan essential oil atau pewangi ruangan yang bermanfaat sebagai alat terapi kesehatan pemberian PT Conch North Sulawesi Cement kepada KPK.
Penyerahan itu sendiri dilakukan, usai kegiatan Sosialisasi Terkait Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Peningkatan Capaian PAD Melalui Optimalisasi Wajib PAD dengan menghadirkan KPK sebagai narasumber.

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001;
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:

Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
B. WAJIB LAPOR
Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.

Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

Menteri

Gubernur

Hakim

Pejabat Negara Lainnya :

Duta Besar

Wakil Gubernur

Bupati / Walikota dan Wakilnya

Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis :

Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD

Pimpinan Bank Indonesia.

Pimpinan Perguruan Tinggi.

Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.

Jaksa

Penyidik.

Panitera Pengadilan.

Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.

Pegawai Negeri

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi :

Pegawai pada : MA, MK

Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND

Pegawai pada Kejagung

Pegawai pada Bank Indonesia

Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II

Pegawai pada Perguruan Tinggi

Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP

Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil

Pegawai pada BUMN dan BUMD

Pegawai pada Badan Peradilan

Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI

Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II

(TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini