ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan penertiban lapak pedagang yang berada di lokasi tidak sesuai peruntukan.
Lapak pedagang yang tidak sesuai lokasi peruntukan yang dimaksud berada di Eks Gedung Bioskop Palapa, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, saat melakukan pemberitahuan terkait pengosongan lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa, Kelurahan Gogagoman, Minggu 10/12/2023).
“Sudah berulang kali disampaikan kepada pedagang agar mengeluarkan lapak, serta menghentikan aktifitas dan mengosongkan lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa,” ujarnya.
Jika tidak, maka akan dilakukan langkah tindakan tegas terukur oleh petugas untuk mengosongkan lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa.
“Rencananya esok (Senin, 11 Desember 2023) kita akan turun tim untuk mengosongkan lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa,” ungkapnya.
Lanjutnya pemerintah tidak melarang pedagang untuk berjualan, namun perlu menjadi perhatian aturan yang harus dan wajib dipatuhi.
Untuk itu, jika ingin berjualan kita sudah fasilitasi di Pasar Tradisional Genggulang dan Poyowa Kecil.
“Kan sudah ada Pasar Tradisional yang ada di Kelurahan Genggulang dan Desa Poyowa Kecil,” jelasnya.
Untuk itu, diminta kerja sama semua pedagang yang masih menempati lokasi Eks Gedung Bioskop Palapa.
“Silahkan kosongkan dan pedagang tinggal pilih ke Genggulang atau Poyowa Kecil, kita akan bantu fasilitasi memindahkan lapak dan tempat dagangannya,” tambahnya. (Mur)