ZONA TOTABUAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kotamobagu menangkap empat warga yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu.
Adapun empat warga yang dimaksud yakni DM alias Don dan SC alias Stef serta RM alias Rid dan FS alias Ento.
Sedangkan kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya warga di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur yang mengkonsumi Narkoba jenis Sabu pada Rabu (13/12/2023).
Kemudian Tim Satresnarkoba Kotamobagu dibawah pimpinan Iptu Agus Sumandik langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
Tim Satresnarkoba Kotamobagu langsung menuju TKP kemudian mengamankan dua orang pria yakni DM alias Don dan SC alias Stef. Saat digrebek, ditemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0.69 gram beserta alat hisap.
Hasil interogasi keduanya mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh Don dari Palu Sulawesi Tengah kemudian diserahkan kepada Stef untuk diedarkan di wilayah Kotamobagu, dan sebagian lagi merupakan pesanan dari RM alias Rid serta FS alias Ento warga Kampung Baru Kotamobagu.
Dari hasil pengembangan informasi keduanya, Tim Satresnarkoba Kotamobagu langsung gerak cepat menangkap RM dan FS di Kampung Baru Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangan keduanya turut disita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0.15 gram, alat hisap serta bukti transaksi maupun HP yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Wakapolres Kompol Arie Wibowo, SIK, MH mengurai pengungkapan jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu ini melalui Konferensi Pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa (19/12/2023).
Dijelaskan Arie, hasil pemeriksaan urin terhadap keempat tersangka ini positif menggunakan Narkotika jenis Sabu atau Metamphetamine.
“Keempat tersangka merupakan warga Kotamobagu telah dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milliar, paling banyak 10 miliar,” tegas Wakapolres.
Kompol Arie menyampaikan himbauan Kapolres Kotamobagu kepada awak media untuk turut memberikan informasi secara cepat jika ada peredaran Narkotika di wilayah Kotamobagu.
“Mari kita perangi Narkoba dengan memberikan informasi ketika didapati adanya peredaran wilayah Kota Kotamobagu,” pungkasnya.
Pengungkapan jaringan ini merupakan wujud nyata Polres Kotamobagu memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (*)