Residivis Curanmor Lintas Provinsi
LUMPUH: VM alias Valentino bersama motor curian yang diamankan Resmob Polres Kotamobagu.

Motor Curian Dijual hingga Mamuju-Sulbar

ZONATOTABUAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu kembali melakukan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan modus membawa kabur kendaraan korban dan menjualnya di luar provinsi.

Adapun pelaku curanmor yang ditangkap yakni VM alias Valentino (28) warga Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow. Pelaku ditangkap di wilayah Kota Tomohon, pada Jumat, 5 Januari 2024, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK.

Pelaku VM alias Valentino ditangkap berdasarkan hasil pengembangan laporan warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Nomor: LP/299/IX/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 4 September 2023.

Dari keterangan korban IK alias Isak (54) warga Kelurahan Matali, bahwa Yamaha Mio M3 DB 6390 KU miliknya dipinjam oleh kerabatnya. Kemudian kerabatnya menyuruh pelaku VM alias Valentino membeli rokok dan snack. Namun setelah ditunggu-tunggu, VM alias Valentino bersama kendaraan sepeda motor tersebut tak kunjung kembali.

Setelah VM alias Valentino ditangkap, Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan interogasi terkait keberadaan sepeda motor yang sudah tidak bersamanya. Dan hasil interogasi, pelaku menggelapkan sepeda motor korban dan dijual di wilayah Provinsi Gorontalo.

Namun dalam perjalanan pencarian barang bukti, pelaku VM alias Valentino mencoba melarikan diri dengan melawan salah satu petugas Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Tim Resmob Polres Kotamobagu pun tak tinggal diam dan langsung memberikan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan kaki pelaku VM alias Valentino agar tidak melarikan diri.

Kendaraan Yamaha Mio M3 DB 6390 KU akhirnya ditemukan di Desa Sukamakmur, Provinsi Gorontalo, pada Minggu, 7 Januari 2024.

Pelaku VM alias Valentino bersama barang bukti (Babuk) sepeda motor langsung diamankan di Polres Kotamobagu.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.

Bahkan menariknya, pelaku VM alias Valentino sudah berulang kali melakukan aksinya dengan modus yang sama.

Dari pengakuan VM alias Valentino, ia juga sempat melakukan pencurian sepeda motor di Kota Bitung kemudian dijual di desa Ikhwan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Selain itu, VM alias Valentino mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor antar Provinsi yakni di pasar Terong Makassar – Sulawesi Selatan kemudian menjualnya ke Provinsi Gorontalo. Bahkan pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di Provinsi Gorontalo kemudian menjualnya di daerah Mamuju – Sulawesi Barat (Sulbar).

“Tersangka adalah residivis curanmor yang sudah 4 kali dihukum atas kasus pencurian dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor, kemudian menjualnya di Provinsi sekitar TKP,” tambahnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini