ZONATOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Tomohon, Selasa, 16 Januari 2024.
Rombongan Komisi II DPRD Kota Tomohon diterima langsung Sekretaris Dinas Kominfo Kotamobagu Hasna Pasambuna, yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Statistik, Informasi dan Komunikasi Publik (SIKP) Hendri Mokodompit dan Pranata Humas Guntur Niu.
“Tadi, kami terima kunjungan Anggota Komisi II DPRD Kota Tomohon. Mereka melakukan sharing mengenai keterbukaan informasi publik yang sudah diterapkan Dinas Kominfo Kotamobagu, yang nantinya akan menjadi bahan mereka untuk diimplementasikan di Kota Tomohon,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu Moh. Fahri Damopolii melalui Pranata Humas Guntur Niu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon, Stanley R. Wuwung mengatakan tujuan kunjungan ini, untuk melihat sejauh mana sistem keterbukaan informasi publik di Kota Kotamobagu.
“Apalagi, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengamanatkan sehingga penting keterbukaan informasi publik sebagai proses control and balance, agar masyarakat bisa tahu tentang apa yang telah dan akan dilaksanakan pemerintah daerah dan DPRD,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sistem keterbukaan informasi publik di Kota Kotamobagu masuk urutan kedua di Provinsi Sulawesi Utara. Sehingga perlu untuk dijadikan acuan dalam mengimplementasikan mekanisme pelaksanaan sistem keterbukaan informasi publik di daerah.
“Kami datang untuk mencari ilmu. Apalagi DPRD Kota Tomohon dalam pembahasan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Makanya kami lakukan sharing untuk mencari informasi penting, agar ketika menjadi sebuah produk peraturan daerah (Perda) betul-betul berbobot dan bermanfaat bagi masyarakat di Kota Tomohon,” pungkasnya. (Murianto)