ZONATOTABUAN – Polres Kotamobagu melalui Satuan Lalulintas dan Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan, melakukan penertiban parkiran liar disamping dan depan pertokoan paris swalayan.

Penertiban yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat tersebut, dipimpin langsung Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu, IPDA Nurdianto.

Terlihat seluruh sopir Taxi Doloduo, Komangan, Inobonto dan Tanoyan dipanggil untuk duduk bersama mencari solusi, ataupun kesepakatan agar semua kendaraan Taxi masuk kedalam Terminal Serasi Kotamobagu.

r

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh para sopir ini, disepakati tidak lagi parkir/ngetem di samping maupun depan Paris Swalayan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

“Kami menghimbau agar para Sopir memanfaatkan fungsi terminal Serasi Kota Kotamobagu, apabila ada yang melanggar kesepakatan ini, kendaraan siap kami bawa dititip di Kantor Sat Lantas Polres Kotamobagu selama 3 hari,” ujar IPDA Nurdianto. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini