ZONATOTABUAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani menghadiri rapat paripurna pembicaraan tingkat II, Selasa, 21 Mei 2024.

Rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di Ruangan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, terkait penyampaian rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 serta penetapan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Eksekutif, ingin menyampaikan Penghargaan yang setinggi – tingginya serta ucapan Terima Kasih yang sebesar – besarnya, kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus LKPJ, yang telah menyampaikan catatan Rekomendasi yang sangat penting dan sangat berharga, dalam rangka untuk peningkatan kualitas Roda Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Daerah ini,” ujar Pj Wali Kota Asripan Nani.

Ia juga menyampaikan apa yang menjadi catatan, akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Kotamobagu, pada Rapat Paripurna ini merupakan sebuah wujud nyata akan tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi dari Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, untuk terus semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan Roda Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Rekomendasi dari Panitia Khusus LKPJ DPRD Kota Kotamobagu, akan segera kami tindaklanjuti, untuk Optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah saat ini, dan di Tahun – Tahun yang akan datang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pj Wali Kota juga mengatakan bagi pihaknya ini merupakan dorongan dan semangat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Bagi pihak eksekutif, rapat paripurna pada hari ini, juga merupakan wahana untuk menganalisis tentang kondisi dan capaian kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu, sepanjang Tahun 2023 yang lalu, sehingga diharapkan akan mendorong semangat Obyektifitas, dalam Memotret Kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah ini,” pungkasnya.

Selain itu, pada rapat paripurna hari ini, juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat II tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Tersedianya Payung Hukum yang mengatur tentang Kearsipan ini menjadi sangat penting. mengingat, Arsip merupakan Dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus Dikelola, Dilindungi, dan Diselamatkan,” katanya.

Ini semua bertujuan untuk menjadi terwujud tertib pengelolaan arsip.

”Tujuan dari tersedianya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, adalah untuk menjamin terwujudnya Tertib Pengelolaan Arsip yang dihasilkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan, serta untuk menjamin ketersediaan Arsip yang terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah melalui kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip,” tambahnya.

“Mengingat pentingnya Payung Hukum tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, maka saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran Eksekutif, menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” tutupnya.

Turut hadir Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan, S.H., Para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jifly. Z. Adam., S.H., MH., Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. ***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini