KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menerima laporan keberatan Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag yang merupakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pilwako Kotamobagu 2018.
Adapun laporan yang disampaikan ke Bawaslu RI terkait hasil putusan Bawaslu Sulut yang menolak laporan dugaan pelanggaran money politik pada Pilkada Kotamobagu 2018. Dalam amar putusan Majelis Persidangan, laporan bernomor : 01/TSM/BWSL.SULUT/VI/2018, tentang pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Dalam isi putusan bahwa tidak ditemukan keselahan dan kekeliruan dalam penerapan hukum yang terdapat pada putusan nomor: 01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Dan, putusan Bawaslu Provinsi Sulut patut dipertahankan.
Sehingga, dalam surat putusan Bawaslu RI, mengadili; 1, Menyatakan menolak keberatan pelapor. 2, Menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulut, nomor: 01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018 tertanggal 10 Juli 2018.
Adapun hasil putusan Bawaslu RI diterima langsung Tim Pemenangan Paslon TBNK, Teguh Ardiansyah, di Jakarta, Rabu (1/8) lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Tatong Bara, mengatakan dirinya dan Nayodo Koerniawan bersama tim yakin pemenangan, dari awal bisa merasakan bahwa itu tak ada masalah. Karena yang diberi adalah bagian dari kewajiban sebagai umat islam di Bulan Ramadhan. “Itu adalah sedekah wajib bagi umat islam di bulan suci ramadhan. Dan, sedekah itu bukan saja saat Pilkada 2018. Namun, sudah dilakukan sejak masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu, dengan jumlah yang diberikan setiap tahun di bulan suci ramadhan 500 orang,” ungkapnya.
Lanjutnya, niat dan substansi atau motivasi pelaksanaan, itu tidak ada apa-apa yang membalut dalam pemberian. Sebagai peserta Pilwako 2018, sangat memahaminya. Sehingga dirinya tidak pernah libatkan siapa pun terlebih tim dalam urusan pribadi. “Saya sebagai peserta, tau koridor-koridor mana yang boleh dan tidak boleh,” ungkapnya.
Sehingga dari awal, dirinya dan tim yang terpanggil dalam urusan tersebut, tidak merasa kekhawatiran karena sepanjang melihat dari sisi objektif. “Makanya yakin dari Panwaslu Kotamobagu, Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI, tidak memberatkan karena sedekah sudah merupakan rutinitas setiap tahun dilakukan,” ujarnya.
Lanjutnya ini sebuah kesyukuran agar publik tau tentang kebenaran. Dan, juga publik tahu bahwan benar-benar sedakah itu dilakukan tanpa ada balutan apapun. Sehingga apa yang menjadi putusan harus dihormati, karena tidak ada pelanggaran dan harus diakui baik yang menang maupun kalah. “Tidak bole manganggap ada putusan lagi. Dengan hasil ini (Putusan Bawaslu RI) sudah berakhir, mari kita terima dengan legowo. Mari damaikan Kota Kotamkbagu dengan sikap arif dan bijaksana. Mari satukan agar Kota Kotamobagu kembali damai,” tutur Tatong Bara.
Namun sayangnya pihak pelapor belum terlalu percaya atas putusan Bawaslu RI, seperti disampaikan Jainuddin Damopolii sebagai Calon Wali Kota, Pilwako 2018, bahwa jika sudah ada dan putusannya menolak, itu berarti kebenaran sudah mati. Dan, ternyata tidak ada lagi bisa melihat penyimpangan-penyimpangan di mata hukum. “Kalu sudah ada, saya hanya bisa mengucapkan Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun, kebenaran susah mati semua,” katanya.
Ia juga sampaikan terima atau tidak, sudah begitu hasilnya. “So bagitu depe hasil,” singkatnya, saat ditanyakan soal putusan Bawaslu RI. (mur)