ZONATOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (ABDEPSI), menggelar sosialisasi pendampingan hukum bagi kepada desa dalam melaksanakan kebijakan desa, bertempat di Sutanraja Kotamobagu, Rabu, 10 Juli 2024.
Kegiatan yang dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS, dirangkaikan juga dengan rapat kerja daerah ABDEPSI Kabupaten Bolmong.
Kegiatan yang bertujuan juga untuk mempertahankan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, mengambil tema “Bersama ABDEPSI Kita Pererat Tali Silahturahmi”.
Dalam sambutan Penjabat (Pj) Bolaang Mongondow (Bolmong) dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS mengatakan, transparansi keuangan sangat penting dalam menjalankan pemerintahan, apalagi di era yang sekarang ini.
Tak hanya itu, akuntabilitas pengelolaan keuangan juga menjadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bahkan, JCM -begitu dokter Jusnan disapa- mendorong keterbukaan informasi APBDes menjadi suatu keharusan dan wajib dilakukan, bahkan kepada siapapun yang membutuhkan. Apalagi yang meminta data adalah Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini harus dicermati serta diimplementasikan dengan baik. Hal ini penting agar tidak tersandung masalah hukum.
JCM juga berharap agar para sangadi harus terus menjaga hubungan baik dengan Forkopimda, dan Forkopimcam dalam menjalankan kebijakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Ini semua agar terwujudnya pelayanan prima dan transparan. Yang bermuara pada terciptanya masyarakat yang luas akan pelayanan pemerintah desa yang baik, sesuai peraturan perundangan-undangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, memberikan arahannya mengenai pengelolaan dana desa. Sekaligus menekan pentingnya pengelolaan dana desa secara hati-hati untuk menghindari sanksi hukum dikemudian hari.
Elwin juga menyoroti perlindungan hukum bagi kepala desa dalam menjalankan kebijakan pembangunan desa.
Sedangkan, Ketua DPC Apdesi Bolmong Felix Rapar, mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS dan Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Kahar SH MH atas kehadiran dalam kegiatan perdana tersebut. Ia juga mengungkapkan harapannya agar para kepala desa menerima arahan dan bimbingan dalam menjalankan tata keuangan desa dan menjalankan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Desa harus membangun kolaborasi dan berkoordinasi yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan desa agar efektif dan efisien,” ujarnya.
Sosialisasi pendampingan hukum bagi kepada desa dalam melaksanakan kebijakan desa tersebut, guna menindaklanjuti undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Turut hadir Pj Bupati dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS, Dandim Letkol Inf Fahmil Ikhsan, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar S.H, M.H, Kasi Pidsus Chairun A. Mokoginta, Kasi Pidum Prima Poluakan, Kasi Datum Mariska Kandouw, Plt Kasi Intelijen Sugia Julia Manese, Kadis PMD Abdusalam Bonde, Ketua DPC Apdesi Bolmong Felix Rapar, serta unsur Forkopimda, serta 200 Sangadi (Kepala Desa) se Bolmong. ***