Agung Adati
Asisten III Pemkot Kotamobagu Moh. Agung Adati

ZONATOTABUAN – Penjabat (Pj) Walikota Kotamobagu Asripan Nani menggelar pesta pernikahan anaknya di depan rumah jabatan (Rumjab) pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Pelaksanaan pesta terhadap anaknya tepat di depan Rumjab Walikota Kotamobagu, menuai kontroversi terkait dugaan pelanggaran aturan yang ada.

Bahkan isu yang berkembang Rumjab Walikota Kotamobagu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mengenai hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan tanggapan soal isu-isu yang berkembang mengenai dugaan pelanggaran penggunaan Rumjab untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana disampaikan, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, ST., M.Si., yang juga sebagai penanggung jawab kegiatan mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan pesta nikah anak Penjabat Walikota digelar dengan terlebih dahulu telah melakukan koordinasi, melakukan kajian dan pembahasan dengan melibatkan berbagai instansi teknis, dengan tetap mempertimbangkan sisi regulasi yang ada.

Lokasi Rumjab Walikota Kotamobagu yang dikatakan dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan pesta nikah untuk kepentingan pribadi, menurutnya perlu untuk diluruskan.

“Pesta nikah anak Penjabat Walikota itu dilangsungkan di depan Rumjab, bukan di dalam Rumjab. Seluruh pembiayaan pesta berasal dari uang pribadi Penjabat Walikota Kotamobagu. Mulai dari kanopi dan kursi yang digunakan itu disewa. Makanan yang disajikan semuanya di-katering ke pihak ketiga. Meja makan, peralatan makan, semuanya disewa dengan sistem “angka kotor”. Sementara untuk listrik langsung ditangani pihak PLN dengan jaringan listrik yang diambil dari gardu listrik di luar lokasi Rumjab, dengan sistem “los strom” atau penambahan batas daya untuk waktu tertentu. Dan ini dibayar ke pihak PLN oleh Penjabat Walikota,” ungkap Agung.

PP 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, yang dijadikan acuan pihak tertentu untuk menyudutkan Penjabat Walikota Kotamobagu, menurut Agung tidak secara rinci mengatur tentang pemanfaatan rumah negara, terutama larangan terhadap pemanfaatannya.

“Larangan dalam PP ini adalah menyerahkan sebagain atau seluruh rumah ke pihak lain, mengubah bentuk bangunan dan menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya. Penggunaan rumah tidak sesuai fungsinya inilah yang tidak dijelaskan secara lebih rinci. Apakah menggelar pesta nikah di depan rumah dinas masuk sebagai hal yang dilarang atau tidak,” jelas Agung.

Untuk penutupan akses jalan depan Rumjab Walikota Kotamobagu, lanjut Agung, jauh hari sebelum pelaksanan pesta telah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak terkait.

“Anggapan bahwa jalan Ahmad Yani di depan Rumjab Walikota merupakan jalan Nasional juga perlu kami luruskan. Memang sebelumnya jalan Ahmad Yani sempat masuk sebagai jalan dengan status jalan Nasional atau Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), tapi status jalan ini telah disesuaikan melalui Keputusan Walikota Nomor 376 Tahun 2022 tentang ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai Jalan Kota, dan jalan Ahmad Yani dirubah statusnya menjadi jalan kota. Jika statusnya adalah jalan kota, maka aturan membolehkan untuk menggelar hajat keluarga, tentu dengan memperhatikan ketentuan yang ada. Mulai dari penyiapan akses jalan alternatif yang bebas hambatan, maupun penyediaan lahan parkir untuk mengantisipasi kemacetan. Ini sudah kami bahas bersama,” terangnya.

Terkait jalan depan Rumjab Walikota yang merupakan Kawasan Tertib lalu Lintas (KTL), dibenarkan oleh Agung. Menurutnya ketentuan mengenai inipun sudah dikaji terlebih dahulu oleh instansi terkait.

“Ada 2 hal yang dilarang di Kawasan Tertib Lalulintas. Pertama larangan berjualan di sepanjang jalur KTL, dan kedua larangan bagi kendaraan truk dan sejenisnya untuk melintas di jalur ini pada waktu tertentu. Jadi cukup jelas hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan di KTL. Jalan depan Rumjab Walikota juga adalah kawasan “Car Free Day” yang setiap akhir pekan akan ditutup untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Kotamobagu untuk berolahraga,” pungkasnya.

Ia melanjutkan bahwa tudingan terhadap Penjabat Walikota Asripan Nani yang dikatakan telah melanggar aturan dan masuk kategori “abuse of power” hanya karena menggelar pesta nikah anaknya, menurut Agung telah berlebihan dan sudah terlalu jauh masuk ke ranah personal.

“Sebenarnya sejak awal Penjabat Walikota Asripan Nani hanya akan melaksanakan pesta nikah anaknya di kediaman beliau di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, dan sama sekali tidak berencana untuk menggelar resepsi pernikahan di Kota Kotamobagu. Hanya saja atas permintaan dari tokoh-tokoh adat maupun tokoh masyarakat Kota Kotamobagu agar pestanya juga digelar di Kota Kotamobagu, akhirnya Penjabat Walikota mengalah dan menyetujui untuk dilaksanakan di Kota Kotamobagu. Rasanya agak berlebihan jika hanya karena menggelar pesta nikah anaknya, dan Pak Wali kemudian dikategorikan telah melakukan “abuse of power”,” tambahnya mengakhiri wawancara terkait isu pelanggaran aturan penggunaan Rumjab Walikota Kotamobagu untuk kepentingan pribadi.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini