ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil melakukan pengungkapan dan penangkalan komplotan tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dasar DPO Nomor Pol :DPO/11/IV/2018/Reskrim, tanggal 9 April 2018. DPO Nomor Pol :DPO/11/VII/2018/Reskrim, tanggal 20 Juli 2018. Laporan Polisi, Nomor Pol :LP/457/V/2019/SULUT/RES-KTG, tanggal 31 Mei 2019. Laporan Polisi Nomor Pol :LP/157/II/2020/SULUT/SPKT/RES-KTG, tanggal 22 Februari 2020.
Kemudian tim langsung memburu para pelaku yakni SM alias Salmin (35) Desa Bilalang III Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolmong (yang melakukan pencurian motor), FK alias Fadli (42) Desa Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu (yang memasarkan/menjual motor hasil curian), AIM alias Andi alias Iqbal (38) Desa Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu (yang memasarkan/menjual), RM alias Ramlan (33) Kelurahan Genggulan Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu (yang memasarkan/menjual).
Waktu dan tempat penangkapan yakni Salmin ditangkap di Rumah Makan Betawi Desa Bilalang 1 pada hari Kamis 5 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 wita. Ramlan ditangkap di rumahnya Kelurahan Genggulang pada hari Kamis 5 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 wita. Fadli ditangkap dirumahnya Desa Pontodon Timur pada hari Kamis 5 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 wita. Andi alias Iqbal ditangkap di jalan raya Kelurahan Genggulang.
Kronologis penangkapan Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli SIK dan Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba melakukan pemburuan terhadap DPO khusus curanmor Salmin. “Berdasarkan info dari informan yg ada di Desa Bilalang bahwa tersangka berada di salah satu Rumah Makan Betawi Desa Bilalang dan setibanya tim Salmin langsung berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar mengejar antara tim dengan lelaki Salmin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muh. Fadli SIK.
Kemudian tim memberikan tembakan peringatan keudara dengan maksud segera menyerahkan diri, namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh tersangka. Sehingga tim memberikan tembakan tegas terukur dengan menembak tersangka dan mengenai kedua kakinya. “Setelah itu, tim baru bisa menangkap tersangka Salmin,” jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka Salmin kemudian terungkap bahwa dia melakukan pencurian motor dibeberapa tempat wilayah Kota Kotamobagu. Pengungkapan tersangka bahwa dia aksinya tidak sendirian dan bersama dengan rekannya yang namanya sudah dikantongi oleh tim dan setiap hasil pencuriannya dipasarkan di wilayah Dumoga oleh Ramlan, Andi alias Iqbal dan Fadli “Setelah nama-nama yang yelah dikantongi dicocokkan dengan pernyataan tersangka Salmin, tim langsung memburu dan melakukan penangkapan ketiga pelaku lainnya. Setelah empat tersangka telah ditangkap dan guna pemeriksaan lebih lanjut, maka tim langsung membawa mereka ke Mapolres Kotamobagu. Kami juga akan melakukan pengembangan soal brang bukti lain serta 1 tersangka lagi,” pungkasnya. (mg_1/pri)
Hasil introgasi dari tersangka Salmin soal TKP Curanmor;
1) Melakukan pencurian motor Honda Blade di Kompleks STIE Kelurahan Mogolaing.
2) Melakukan pencurian motor Honda Revo Kelurahan Mogolaing.
3) Melakukan pencurian motor Revo Fit.
4) Melakukan pencurian motor Honda Blade Repsol Kelurahan Matali.
5) Melakukan pencurian motor Honda Revo Desa Purworejo.
6) Melakukan pencurian motor Honda Revo Absolut Kelurahan Kotabangon.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan yakni 3 unit motor Honda Revo, 2 unit motor Honda Blade, 1 unit Handphone Samsung, dan 1 unit Handphone Nokia.