ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo. Hal itu terdengar dari penyampaian Walikota Kotamobagu Tatong Bara pada saat sosialisasi peran Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Rabu (4/3/2020)

Adapun perintah yang dimaksud terkait program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo yaitu menciptakan dan menjaga iklim investasi tetap kondusif. Hal tersebut guna mendorong terwujudnya visi Presiden menjadikan Indonesia Maju.

Walikota Kotamobagu Tatong Bara, ini tentang program prioritas di antaranya investasi. Ia juga mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terutama dalam mendukung program investasi Presiden Joko Widodo.  “Kehadiran Kejati Sulut di Kota Kotamobagu akan memberikan satu pencerahan kepada kita. Ini relevan sekali,” ujar Walikota.

Lanjutnya, pada tanggal 20 Februari kemarin, telah diagendakan pertemuan mengenai investasi dan langsung dipimpin Presiden Joko Widodo. Dalam kesempatan itu, Presiden RI menyampaikan bahwa saat ini sudah menghadapi luapan investasi atau investor dari luar negeri. Sehingga tidak perlu promosi tetapi kecepatan, ketepatan dan pelayanan yang maksimal yang perlu dilakukan oleh semua daerah. “Pak Presiden Joko Widodo telah menyampaikan poin penting terlebih soal peraturan yang banyak dan pada akhirnya menghambat investasi. Karena peraturan yang menumpuk akan membuat pemerintah tak bisa bergerak cepat mengambil keputusan dalam perubahan dunia yang cepat. Presiden katakan paling penting bagaimana cepat merespon setiap perubahan,” kata Walikota mengutip pernyataan Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut, Dita Prawitaningsih SH. MH,  menjelaskan bahwa Jaksa tugasnya bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun mempunyai tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yaitu sebagai Jaksa atau Pengacara Negara.
“Jadi kami itu lawyernya instansi pemerintah. Kalau ada permasalahan menyangkut instansi bapak dan ibu (bupati dan wali kota), kami siap membantu sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kami akan memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan kegiatan hukum lain,” terangnya.

Ia juga katakan, Kejaksaan Agung telah memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggu untuk turut serta dalam memonitoring Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi. “Nantinya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan melaksanakan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hokum, dan pertimbangan hokum lainnnya,” tambahnya.

Sosialisasi itu mengusung tema Peran DATUN Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan kegiatan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten/kota  guna mewujudkan kepastian investasi. Hadir dalam kegiatan itu diantaranya,  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, A. Dita Prawitaningsih SH. MH, Asisisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jurist Precisely Sitepu SH MH, Bupati Bolmong  Yasti S. Mokoagow, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Wakil Bupati Boltim Rusdi Gumalangit, Kepala Kejari Kotamobagu, Ketua DPRD Kotamobagu, dan pejabat Pemkot dan Pemkab se BMR. (mg_1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini