ZONA BOLSEL — Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Mobungayon, yang dikenal sebagai Kilometer 12, atau Upper Tobayagan (UTO) di Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kini menjadi sorotan utama. Aktivitas ilegal ini berlangsung di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan menarik perhatian banyak pihak, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Kotamobagu.

Jein Djauhari, Ketua DPC PERADI Kota Kotamobagu, memperingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal ini bisa dijatuhi hukuman berat sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Setiap usaha pertambangan harus memiliki izin resmi. Tanpa izin, pelaku dapat terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar,” ujar Jein pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Ia juga menekankan bahwa karena lokasi PETI berada di kawasan hutan, pelaku diwajibkan mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) selain izin lingkungan lainnya. Menurut Jein, perizinan ini tidak hanya untuk mematuhi hukum, tetapi juga mendukung masyarakat sekitar dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang sah.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berupaya menutup aktivitas PETI di lokasi tersebut. “Kami sudah beberapa kali melakukan patroli dan menutup kegiatan PETI di Kilometer 12 Bukit Mobungayon,” jelasnya. Namun, tantangan baru muncul ketika kelompok Kunu Makalalag CS sering melakukan blokade jalur menuju perusahaan tambang PT JRBM.

Dedi juga mengungkapkan bahwa polisi sedang menyelidiki dokumen yang diklaim dimiliki oleh kelompok tersebut. “Kami masih memverifikasi keabsahan dokumen mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Aktivitas PETI ini tidak hanya menghadirkan ancaman hukum bagi pelaku tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal, sesuai dengan peraturan yang ada.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini