ZONA BOLSEL– Meningkatkan pengawasan Pilkada, Bawaslu Bolsel melalui, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Helumo, gelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, di Kedai Ummi Nayla, Desa Halabolu, Jumat, 1 November 2024.
Kepada media, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolsel, Hirsan Mohammad mengatakan, pengawasan partisipatif bukan hanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilihan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan.
“Selaku Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bolaang Uki, kami selalu mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu. Untuk itu, kami melakukan sosialisasi ini,” ucap Hirsan.
Hirsan juga berharap, perwakilan unsur masyarakat yang hadir pada sosialiasi, bisa berpartisipasi dalam proses pengawasan tahapan pilkada serentak 2024 yang sementara berlangsung saat ini.
“Kami sadar bahwa tanpa bantuan masyarakat, Bawaslu beserta jajaran akan sangat sulit mewujudkan pilkada yang bersih, jujur, adil dan transparan,” katanya.
Hal ini dikarenakan personil Panwascam di hanya 3 orang dan dibantu oleh staf Panwascam. Sementara ditingkatkan desa hanya ditugaskan 1 orang PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) saja.
“PKD merupakan garda terdepan dalam pengawasan pemilu. Untuk memaksimalkan peran penting dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami butuh bantuan dari masyarakat,” tegasnya.
Masih ditempat yang sama, Kordiv HP2H, Panwascam Helumo, Irwan Bouti menambahkan, jika ada kendala dalam pengawasan ditingkatkan desa, pihaknya siap membantu.
“Apalagi, jika ada oknum tim sukses dari salah satu pasangan calon mencoba mengintervensi kerja-kerja PKD, kita akan segera tindaki sesuai aturan yang berlaku,” ucap Irwan.
Lanjutnya, Panwascam merupakan salah satu instrumen negara, yang berkewajiban mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan terlaksana dengan damai.
“Pilkada tanpa pengawasan yang baik dan cermat hanyalah sebuah kekacauan. Sebab, selalu saja ada upaya dari berbagai pihak, untuk mencederai aturan guna kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu,” pungkasnya. ***