MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut menyatakan siap ‘perang’ (menghadapi) pasangan calon (paslon) Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay (HD-MB), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ya, paslon HD-MB resmi menggugat penetapan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Bolmut Rabu (4/7/18).
Saat penetapan KPU, paslon Depri Pontoh-Amin Lasena, meraih suara terbanyak. Permohonan gugatan sudah resmi masuk di MK dengan nomor gugatan APPP 7/1/PAN.MK/2018. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018.
Menurut Ketua KPU Bolmut, Lukman Daimasiki, gugatan itu hak para calon yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada. Namun katanya, KPU sebagai penyelenggara sudah siap menghadapi itu. “Dengan ketentuan yang ada, maka kami telah menyiapkan semua yang menjadi subjek gugatan mereka. Kita siap hadapi,” ucap Daimasiki, di Kantor KPU Sulut, Selasa (10/6/18).
Dia pun menjelaskan, selama ini KPU telah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Namun, katanya apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil, silahkan ajukan ke MK. “Langkah-langkah KPU yang dipersiapkan setidaknya yang jadi objek gugatan mereka. Yakni, data-data wajib pilih, perekrutan pembentukan Panitia Ad Hock dan lain-lain,” tukasnya.
Lanjutnya, kalau mau lihat sebenarnya tidak ada peluang dimungkinkan untuk gugatan. “Insya Allah bisa mentah,” bebernya.
Selain itu, sejak C1 sampai pleno kabupaten tidak ada perubahan. Dan, bahkan ini sudah diselesaikan sejak kacamatan. “Sebenarnya hingga kecamatan sudah ada keputusan. Meskipun masing-masing calon telah tanda tangani pakta integritas. Tapi, masih ada saja yang tidak siap kalah. Namun, pokoknya kami sudah siap,” urainya.
Terpisah, Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon menuturkan, pihaknya telah melakukan persiapan sementara. Yakni, pelajari materi gugatan. Persiapan bukti dan yang berkaitan lainnya. “Yang jelas sudah siap menerima gugatannya,” pungkasnya.
Diketahui, surat gugatan itu sebanyak 16 halaman yang ditandatangani tim advokasi HD-MURI: Adbul Rasyid SH, Muh Rusdy SH, Jantje Rumegang SH, Yakob AR Mahmud SH MH, Aryoadi Pramono SH. Poin-poin penting gugatan di antaranya: Bahwa alasan Pemohon mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya dugaan pelanggaran secara sistematis, terukur dan masif baik yang dilakukan oleh Termohon (KPU) maupun yang dilakukan oleh pasangan Nomor Urut 1 Karel Bangko dan Arman Lumoto. Bahwa dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dipersiapkan terencana sejak awal, mulai dari proses rekrutmen Badan Penyelenggara Teknis (PPS dan PPK), pembuatan Daftar Pemilih Tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten. Bahwa Termohon dalam rangka rekrutmen Badan Penyelenggara Adhoc baik itu PPS maupun PPK lebih banyak melibatkan ASN yang memiliki hubungan structural dengan pasangan nomor 2 yang berstatus sebagai calon petahana. Bahwa Termohon bertindak tidak netral dalam rekrutmen badan penyelenggara karena meminta rekomendasi dari Pemerintah Desa mengenai nama-nama yang diusulkan. Padahal faktanya Pemerintah Desa memiliki kaitan secara structural dengan pasangan nomor urut 2. Hal ini terbukti saat Pak Bupati dalam hal ini pasangan calon petahana dalam Apel tebuka menyampaikan pernyataan kepada para pejabat structural, kepala dinas, camat, karyawan, lurah, kepala desa untuk bertindak keras terhadap pasangan calon peserta pemilu lainnya dan pada saat yang sama meakukan ajakan untuk pasangan nomor 2 (petahana) dengan pernyataan: jangan bawa mobil plat merah tanpa membawa hasil, tidak usah ragu ragu saya jadi bupati sudah terukur, di mana kebersamaan kita? Bahwa kemudian di Kecamatan Sangkut, Ketua KPPS Sangkub 1 mengambil banyak kertas suara dan melakukan pencoblosan terhadap kertas suara tersebut tanpa disaksikan saksi-saksi pasangan calon di TPS tersebut. Hal itu dapat kami buktikan dengan pengambilan gambar visual dalam bentuk video kejadian yang dilakukan oleh Ketua KPPS Sangkup 1.
Sebelumnya, saksi paslon HD-MB, Ahmat Babay mengungkapkan, penetapan rekapitulasi ini belum bisa diterima. “Karena ada beberapa pelanggaran yang kita sampaikan pada saat pencoblosan dan perhitungan suara di tinggkat KPPS, PPS dan PPK itu tidak bisa diterima pihak komisoner KPUD pada saat rapat pleno. Jadi menurut kami pemilihan bupati dan wakil bupati Bolmut belum ada pemenang dan yang kalah,” kata Babay.
Untuk itu, lanjut Babay, pihaknya akan membawa hasil tersebut pada sengketa pilkada, melalui jalur MK. “Saat ini kami tengah dalam perampungan dokumen-dokumen untuk kita sampaikan ke MK sebagai alat bukti pelanggaran pilkada,” tandasnya. (IPM)