ZONATOTABUAN – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap korban anak perempuan berusia 9 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam pembacaan amar putusan oleh Hakim Ketua Sulharman SH MH didampingi Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi SH dan Cut Nadia Diba Riski SH, pada sidang perkara pembunuhan anak di Boltim.
“Menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Arnita Mamonto alias Aning, red) dengan pidana mati,” ujar hakim ketua yang diikuti dengan ketukan palu sidang, di Ruang Sidang PN Kotamobagu, Kamis, 21 November 2024.
Usai membacakan amar putusan kepada terdakwa Arnita Mamonto alias Aning dengan pidana mati, terdengar tangisan dari keluarga TAM alias Zha (9 Tahun) yang hadir dalam sidang tersebut.
Baca juga: https://zonatotabuan.co/terkini/pembunuhan-anak-pelaku-terancam-hukuman-mati/
Perlu diketahui sebelumnya, Kadek Adi Anggara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Kotamobagu, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan secara keji dan sadis terhadap korban.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Sub sidair Pasal 339 KUHP, hingga Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Oleh karena itu, kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” ujar Kadek pada sidang sebelumnya. ***