ZONATOTABUANKepolisian Resor (Polres) Kotamobagu menggelar press conference mengenai kasus tindak pidana korupsi di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (06/01/2025).

Adapun dalam press conference dugaan kasus korupsi bantuan PT. JRBM yang dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, untuk tersangka adalah oknum sangadi serta oknum kontraktor.

Kedua tersangka dugaan korupsi bantuan PT. JRBM telah dilakukan penahanan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase sungai tapagale, yang bersumber dari dana bantuan PT. JRBM di Tahun 2023 dan 2024. Yang dimana anggaran tersebut, dikelola langsung oleh pemerintah Desa Bakan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Irwanto juga menyampaikan kronologi bahwa oknum Sangadi atau Kepala Desa berinisial HM umur 54 Tahun, terungkap pada 2021 mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT. JRBM atau PT. J Resources Bolaang Mongondow.

Kemudian bantuan tersebut disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan total anggaran kurang lebih Rp. 9.099.880.527.15. Setelah itu, bantuan perusahan tersebut diberikan secara bertahap oleh pihak PT. JRBM melalui rekening Desa Bakan.

Namun berjalannya waktu, dalam pelaksanaanya Pemerintah Desa Bakan tidak menata kegiatan yang dimaksud dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, yang ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur.

Akibatnya, pekerjaan drainase sungai tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian. Dengan hal itu, kerugian pun terjadi hingga mencapai angka yang fantastis yakni kurang lebih Rp. 6.657.472.592 atau Rp. 6,6 Miliar Rupiah.

Selain inisial HM selaku Kepala Desa Bakan, Polres Kotamobagu melalui Unit Tipikor Satreskrim juga menahan oknum kontraktor berinisial JK umur 57 Tahun.

Oknum kontraktor tersebut beralamat di Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah” tegas Kapolres AKBP Irwanto, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini