ZONA BOLSEL– DPRD Bolsel gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polres Bolsel, masyarakat, pemerintah desa (Pemdes), pemerintah kecamatan terkait aktifitas PETI di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah.
Kegiatan ini dipimpin langsung ketua DPRD Bolsel Ir. Arifin Olii, yang dilaksanakan ruangan Banmus DPRD Bolsel, Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kamis, 30 Januari 2025.
Saat memberikan arahannya, Ketua DPRD Bolsel mengaku dilematis, mengurusi PETI. Meskipun dilaksanakan secara ilegal, di sisi lain, sudah menjadi tempat mencari nafkah masyarakat.
“Sampai hari ini khusus lokasi Tobayagan dan Pidung belum jelas seperti apa. Kalau masyarakat meminta untuk di tutup sedangkan kita tidak punya kewenangan untuk menutup, kita hanya bisa mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.
Ruslan Paputungan, S.AP anggota DPRD Bolsel menipis hal itu, sebab menurutnya, meskipun serba salah, tapi harus ada solusinya.
Ia menyarankan, pelaku mengelola PETI harus di undang di gedung DPRD, kalau mereka tidak memenuhi ketentuan, maka apapun konsekwensinya harus dihentikan.
“Cukong yang menjadi pemodal bagi masyarakat, juga harus di hadirkan agar supaya dapat mengurus izin. Kalau tidak, maka aktivitas PETI harus dihentikan,” tegasnya.
Lanjutnya, sebelum mengeluarkan rekomendasi, kita harus koordinasi dulu dengan instansi terkait, lingkungan hidup harus turun bersama-sama ke lokasi PETI.
“Setelah di kaji oleh lingkungan hidup, dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Maka dengan alasan apapun, aktivitas PETI harus dihentikan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Bolsel Salman Mokoagow menegaskan, pihaknya akan tetap turun langsung melakukan investigasi lapangan. Namun harus dipahami bersama, bahwa kewenangan DPRD hanya memfasilitasi.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup tambang ilegal ini, kami hanya memfasilitasi yang selanjutnya mengeluarkan rekomendasi,” ucapnya.
Pihaknya berharap, Pemdes harus berperan aktif, dalam mencegah terjadinya aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
“Setiap aktifitas masyarakat di lokasi PETI, agar selalu di cek dan di informasikan,” harapannya.
Masih di tempat yang sama, Anggota DPRD Halilintar Kadullah juga mengatakan, pertemuan hari ini, menjadi berita baik, untuk masa aksi yang melakukan tuntutan penolakan PETI.
“Pertambangan yang melakukan aktifitas pertambangan dengan alat berat harusnya bisa di kenakan pidana,” tegasnya.
Kasat Intel Polres Bolsel Iptu Christian Y. Y. Rengkung menuturkan, di Kabupaten Bolsel sudah banyak aktivitas PETI dan bisa memicu dua masalah yaitu, pencemaran lingkungan dan mengurangi lahan untuk masyarakat penambang lokal/gunakan alat tradisional.
“Kami dari polres terus berupaya, menghindari kerusakan lingkungan dan konflik horizontal di tengah masyarakat. Maka kami menyarankan untuk menutup aktif PETI, baik yang secara konvensional maupun modern dengan menggunakan alat berat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Camat Pinolosian Tengah (Pinteng) Oni Podomi, SE menegaskan, aktivitas PETI menggunakan alat berat maupun manual, tetap sama-sama ilegal dan merugikan.
“Namun kami berharap, agar aktivitas PETI yang menggunakan alat manual, bisa mendapatkan perlakuan khusus,” kata Camat Pinteng.
Camat juga mengakui, hari ini semua pihak dilematis mengambil keputusan, khusus masyarakat pinolosian tengah, yang hidupnya bergantung pada sektor tambang.
“Yang di tuntut oleh masyarakat saat ini, menutup tambang yang menggunakan alat berat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RDP ini menghasilkan rekomendasi, membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Pol-PP, DLH Bolsel, Disnaker, Kesbangpol dan anggota DPRD Bolsel.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil ketua DPRD Jelfi Djauhari, S.Pd, Ketua Komisi III Fadli Tuliabu, SH, Anggota DPRD Zulkifli Mundok, Anggota DPRD Karmawan Makakalag, Anggota DPRD Rifal Dali, Anggota DPRD Meyti Ahyani, Sangadi Desa Tobayan dan Sangadi Desa Tobayagan Selatan. ***