Tempo.co, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas melaporkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR pada hari ini. Supratman melaporkan sejumlah UU yang dikeluarkan dari Omnibus Law ini.
“Ada tujuh UU,” kata Supratman dalam sidang paripurna untuk pengambilan keputusan RUU ini menjadi UU di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Ketujuh Undang-undang itu adalah:
1. UU 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
5. UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
6. UU 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
7. UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Sebaliknya, ada 3 UU yang dimasukkan dalam Omnibus Law, rinciannya yakni:
1. UU 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. UU 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana yang diubah untuk ketiga kalinya dalam UU 42 Tahun 2009
3. UU 18 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lebih lanjut, Supratman lalu melaporkan bahwa RUU ini berisi 15 bab dan 174 pasal. Beleid ini disusun secara Ommnibus Law alias sapu jagat yang berdampak pada 1.203 pasal di 79 UU.
Reporter: Fajar Pebrianto
Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti