ZONA BOLSEL —Upaya pemerintah menindak praktik tambang emas tanpa izin (PETI) kembali digencarkan. Tim Gabungan melakukan operasi penertiban dan pemasangan baliho larangan aktivitas tambang dan perambahan hutan ilegal di lokasi Upper Tobayagan (Uto), Km 12, dalam konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), Desa Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 09.00 WITA,

Operasi dipimpin Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Utara dan melibatkan unsur TNI–Polri serta aparat pemerintah daerah. Adapun tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari personel Polres Kotamobagu, anggota Koramil 1303-04/Lolayan, Polisi Kehutanan, dan Satpol-PP. Puluhan petugas ini menyisir area yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal serta titik-titik perambahan hutan dalam kawasan konservasi perusahaan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Sejumlah barang bukti kemudian diamankan dan beberapa titik diberi garis polisi (police line). Di antaranya drum CN dalam kondisi kosong, selang pompa air, terpal, bak siraman, tromol. Selain penyitaan dan penyegelan, petugas memasang baliho besar berisi imbauan larangan menambang dan merambah hutan secara ilegal sebagai peringatan terbuka kepada masyarakat.

Operasi penertiban berakhir pada pukul 13.30 WITA dengan situasi aman dan kondusif. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta informasi pihak perusahaan mengenai meningkatnya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi PT JRBM.

Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi kawasan hutan konservasi dari kerusakan, mencegah aktivitas penambangan tanpa izin, melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam PETI.****