KOTAMOBAGU – Pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu, mengalami penambahan wajib pilih.
Ketambahan yang dimaksud, dilihat dari hasil pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) bulan lalu berada di angka 85.232 wajib pilih. Sedangkan pada pleno penetapan DPT angkanya berubah menjadi 85.639 wajib pilih.
Hal itu dibenarkan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Kotamobagu, Yokman Muhaling, bahwa ada ketambahan, dan itu melalui tahapan saat pemberian tanggapan masyarakat sampai tindaklanjut rekomemdasi yang masuk. Adapun ketambahan tersebut sebagaian besar pemilih pemula berusia 17 tahun. Selain itu, hasil dari pengkajian PKPU Nomor 17 tahun 2020 di antaranya warga binaan dari luar daerah yang berada di Rutan Kelas IIB Kotamobagu, perlu dimasukkan ke dalam daftar pemilih. “Ketambahannya 407 wajib pilih. Sehingga hasil pleno, total data DPT Pilgub menjadi 85.639 wajib pilih. Dan itu sudah merupakan data final,” ujarnya usai pleno penetapan DPT, Rabu (14/10/2020) kemarin.
Sedangkan PKPU Nomor 17 tahun 2020, ia katakan baru turun atau diterima pada 9 Oktober 2020. “Kita baru menerima PKPU 17, makanya ada pendataan kembali,” tutur Yokman.
Sementara itu, Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo mengatakan, telah melakukan pleno penetapan DPT Pilgub 2020, dan data sudah final. “Setelah ini, akan disampaikan pada rapat pleno terbuka tingkat Provinsi Sulut,” pungkasnya.
Data hasil pleno DPT di empat kecamatan yakni Kotamobagu Utara 12.150, Kotamobagu Timur 21.707, Kotamobagu Selatan 22.607, Kotamobagu Barat 29.175. Total wajib pemilih wilayah Kota Kotamobagu 85.639. (mrt)