Kabid Koperasi dan UKM Meiva Najoan

KOTAMOBAGU – Pemerintah Pusat kembali membuka pendaftaran usaha mikro untuk Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Pendaftaran melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu. Menariknya sejak di buka beberapa hari lalu, sudah mendekati ribuan pelaku usaha yang memasukkan data untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Hal itu disampaikan, Kabid Koperasi dan UKM, Meiva Najoan, bahwa sudah 916 pelaku usaha yang diterima lewat Kelurahan dan Desa. “Kita hanya menerima berkas dari Kelurahan dan Desa, kemudian di input ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut. Setelah itu, mereka yang akan melakukan verifikasi data untuk dikirim ke pemerintah pusat,” ujar Meiva, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/10) kemarin.

Adapun batas penerimaan data pelaku usaha sesuai surat kementerian sampai Desember 2020. “Sementara ini, waktu yang diberikan sampai Desember,” kata Meiva.

Terkait pelaku usaha yang membludak, Kabid katakan, pihaknya tidak bisa menolak karena semua dari Kelurahan dan Desa. Soal keabsahan benar atau salah data pelaku usaha dari bawah yang menentukan. “Namun tetap berharap agar data yang dikirim harus valid atau benar pelaku usaha yang bersangkutan. Karena mengingat dan menjaga agar jangan sampai ada data yang salah, apalagi akan ada pemeriksaan BPK. Sehingga pelaku usaha mikro betul-betul ada dan memiliki usaha,” pungkasnya. (mrt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini