KOTAMOBAGU – Operasi yustisia berhasil mengumpulkan pendapatan daerah sebanyak Rp 6,275,000 dari 105 pelanggar administrasi.
Adapun rincian pelanggar administrasi dengan denda yang dikumpulkan yakni Selasa (13/10) 14 orang dengan total denda Rp 1.135.000, Rabu (14/10) 27 orang Rp 1.715.000, Kamis (15/10) 13 orang Rp 815.000, kemudian Senin (20/10) sebanyak 27 orang dengan denda yang dikumpulkan Rp 1.110.000, Selasa (21/10) 24 orang Rp 1.500.000.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas SatPol-PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, mengatakan pelanggar yang membayar denda administrasi sesuai Perwako Nomor 42 Tahun 2020, yang tertuang pada Bab V tantang Sanksi, Pasal 7, ayat 1, huruf c dan huruf d. “Dijelaskan bahwa sanksi kerja sosial; dan/atau denda administratif paling banyak seratus ribu rupiah. Namun pada saat ada yang melanggar tidak langsung diputuskan bersangkutan harus bayar denda, dimana pelanggar harus memilih apakah bayar denda atau kerja sosial,” ujar Bambang.
Sedangkan hasil pembayaran denda langsung dimasukkan ke rekening kas daerah di Bank BRI melalui pendapatan daerah yang sah. “Pembayaran denda dari pelanggar langsung kita setor ke kas daerah sebagai pendapatan yang sah,” ungkapnya.
Ia pun berharap masyarakat patuh protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Terpenting menggunakan masker saat diluar rumah. Intinya bagaimana masyarakat disiplin protokol kesehatan, sehingga mengajak untuk kerja sama dalam melawan virus corona,” tambahnya. (mrt)