KOTAMOBAGU – Walikota Tatong Bara bersama Bank SulutGo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Tax Online, di Kantor Gubernur, Rabu (4/11/2020).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan, intinya yang menjadi poin kerja sama soal pajak online. “Poin penting pelaksanaan penerimaan dan pencatatan pajak online,” ungkapnya.
Lanjutnya termasuk dalam rangka peningkatan PAD dengan memaksimalkan jasa Bank SulutGo. “Kota Kotamobagu misalnya untuk alat perekam yang sekarang sudah ada, tinggal memaksimalkan lagi dengan kerjasama antara BPKD dengan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu,” kata Kaban.
Penandatangan itu, disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, dan dihadiri pula Kepala OJK Sulutgomalut Darwisman, Direktur Utama Bank SulutGo Jefrry Dendeng dan Bupati/Walikota se-Sulut. (mrt)