SULUT – Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Bank SulutGo, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Tax Online, di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (4/11/2020).
Penandatangan itu, disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, dan dihadiri pula Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman, Direktur Utama Bank SulutGo, Jefrry Dendeng dan Bupati/Walikota se-Sulut.
Fatoni dalam sambutan, memberikan apresiasi kepada Bank SulutGo atas sinegritas selama ini baik dalam pengelolaan keuangan, peningkatan PAD, peningkatan perekonomian masyarakat, investasi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi ini sangat membantu dalam mempercepat peningkatan tujuan otonomi daerah,” katanya.
Disampaikan Fatoni, komitmen pemerintah pusat dan daerah selama ini sangat kuat dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemerintahan.
“Ini harus kita dukung. Dengan adanya elektronifikasi paling tidak bisa dipastikan anggaran itu bukan hanya terkirim tapi juga diterima dan bisa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, melakukan otomatisasi data, melakukan otomatisasi pelayanan publik, dan untuk perbaikan kepada layanan masyarakat serta perbaikan reformasi birokrasi,” jelasnya.
“Ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan dalam monitoring, evaluasi, dan pengawasan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dan berjalan dengan lebih baik lagi,” tambahnya.
Fatoni menerangkan, kemandirian daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah masih perlu didorong terus menerus karena peningkatan PAD masih sangat minim dibandingkan ketergantungan pemerintah terhadap dana transfer yang dikirim oleh pemerintah pusat.
“Ini perlu upaya kita semua dan untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai cara,” tandasnya.
Fatoni menuturkan, penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama yang dapat dilaksanakan dan diimplementasikan serta mendapat dukungan dari semua pihak termasuk dari struktur dan juga organisasi yang ada di pemerintah daerah.
Menurut Fatoni lagi, selama ini disadari penyelenggaraan pemerintahan daerah masih banyak masalah terutama dalam peningkatan PAD, SDM, teknologi, anggaran, dan pengawasan.
“Maka dari itu elektronifikasi penerimaan PAD ini bisa memperbaiki sistem pencatatan, dapat mengurangi penyimpangan, juga sekaligus menekan kebocoran dan memudahkan analisis evaluasi dan monitoring serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.(*)