Tim Dinkes Kotamobagu melakukan rapid test kepada para KPPS Kelurahan Biga.

KOTAMOBAGU – KPU Kotamobagu melaksanakan rapid test Covid-19 bagi 2016 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelaksanaan rapid test merupakan ketentuan dari surat keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2020 diantaranya adalah soal pelaksanaan rapid test.

Komisioner KPU Kotamobagu Zulkifli Kadengkang mengatakan, pelaksanaan rapid test dilakukan mulai Selasa (10/11/2020) hingga Jumat (15/11/2020). “Tahapan pertama baru KPPS, ini pun dilakukan belum serentak baru beberapa desa dan kelurahan,” ujarnya.

Adapun yang melaksanakan rapid test yakni Kotamobagu Selatan; Desa Poyowa Besar Satu, Poyowa Besar Dua, dan Desa Tabang. Kotamobagu Utara; Kelurahan Biga, Upai, dan Genggulang, serta Desa Pontodon, Pontodon Timur, dan Sia’. Kotamobagu Timur; Desa Moyag, Moyag Tampoan, dan Moyag Todulan. Kotamobagu Barat; Kelurahan Kotamobagu. “Untuk kelurahan dan desa lainnya, menyusul,” singkatnya.

 

Sedangkan untuk, petugas ketertiban TPS masih menunggu surat persetujuan dari ibu walikota. Dimana sudah usulkan hasil kesepakatan nama-nama anggota Linmas dari Pemerintah Kelurahan dan Desa serta PPS masing-masing kelurahan dan desa.

“Ada 576 petugas penertiban yang diusulkan. Itu masih menunggu persetujuan untuk selanjutnya dilakukan rapid test,” tuturnya.

 

Salah satu KPPS Kelurahan Biga, Ilham mengatakan, mendukung pelaksanaan rapid test apalagi demi kebaikan bersama. “Ini sangat baik, biar sama-sama terjamin kesehatan pada pelaksanaan pencoblosan,” pungkasnya. (mrt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini